Ketidakadilan Gender dalam Kehidupan Masyarakat: Bentuk, Dampak, dan Upaya Mewujudkan Kesetaraan Gender
DOI:
https://doi.org/10.70437/8vkjce68Keywords:
Gender, Masalah sosial, Diskriminasi, Kesetaraan gender, Keadilan sosialAbstract
Masalah sosial gender masih menjadi perhatian penting dalam kehidupan masyarakat modern karena adanya ketimpangan dan diskriminasi yang muncul akibat konstruksi sosial mengenai peran laki-laki dan perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep gender sebagai masalah sosial, mengidentifikasi bentuk-bentuk ketimpangan gender dalam kehidupan sehari-hari, serta menjelaskan upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan mengkaji berbagai sumber berupa buku, artikel jurnal, dokumen pemerintah, dan laporan lembaga terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketidakadilan gender masih terjadi dalam bentuk marginalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan berbasis gender, dan beban ganda. Faktor budaya patriarki, rendahnya pemahaman masyarakat tentang kesetaraan gender, faktor ekonomi, serta lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utama terjadinya ketimpangan gender. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga memengaruhi pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama melalui pendidikan, pemberdayaan perempuan, perubahan pola pikir masyarakat, dan penegakan hukum yang adil untuk menciptakan kehidupan sosial yang setara dan berkeadilan.
References
Azcona, G., Bhatt, A., Fortuny Fillo, G., Min, Y., Page, H., & You, S. (2023). Progress on the Sustainable Development Goals: The Gender Snapshot 2023. New York: UN Women & UN DESA.
Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik Gender Indonesia 2022. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Gender Indonesia 2023. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Fakih, M. (2020). Analisis Gender dan Transformasi Sosial (Edisi Revisi). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2021). Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2021. Jakarta: KemenPPPA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2023). Profil Perempuan Indonesia 2023. Jakarta: KemenPPPA.
Oakley, A. (2018). Sex, Gender and Society. London: Routledge.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara.
UN Women. (2023). The Paths to Equal: Twin Indices on Women’s Empowerment and Gender Equality. New York: UN Women & UNDP.
UN Women. (2023). Generation Equality Accountability Report 2023. New York: UN Women.
UN Women. (2024). Women Count Annual Report 2023. New York: UN Women.
UNICEF. (2020). Child Marriage: Latest Trends and Future Prospects. New York: UNICEF.
UNDP. (2023). 2023 Gender Social Norms Index (GSNI): Breaking Down Gender Biases. New York: United Nations Development Programme.
World Bank. (2022). Women, Business and the Law 2022. Washington, DC: World Bank.
World Bank. (2024). Women, Business and the Law 2024. Washington, DC: World Bank
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sandrawati Ibrahim, Sulasri Totoke, Misran Rahman, Mohammad Ibrahim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format for any purpose, even commercially.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit , provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.





