Diskriminasi: Analisis Bentuk, Dampak, dan Strategi Pencegahan dalam Pembangunan Masyarakat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70437/rvhjcs23Keywords:
Diskriminasi, Kohesi Sosial, Pembangunan Masyarakat, Indonesia, Strategi PencegahanAbstract
Diskriminasi di Indonesia masih menjadi isu sosial utama yang mengancam kohesi komunitas dan pembangunan nasional. Artikel ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis berbagai bentuk diskriminasi serta implikasinya terhadap dinamika sosial di Indonesia, sekaligus merumuskan strategi pencegahan dan penanganan diskriminasi untuk mendukung pembangunan masyarakat yang inklusif. Dengan menggunakan pendekatan kajian pustaka, studi ini merujuk pada sumber akademik relevan termasuk teori sosial dari Allport, Marx, Tajfel, Goffman, dan Crenshaw. Temuan menunjukkan bahwa diskriminasi berbasis ras, gender, disabilitas, agama, dan orientasi seksual masih marak dan menimbulkan trauma psikologis, ketidaksetaraan ekonomi, serta polarisasi sosial. Strategi pencegahan yang efektif mencakup pendidikan anti-diskriminasi terintegrasi, penguatan penegakan hukum, kebijakan inklusif dan afirmatif, pemberdayaan komunitas melalui dialog lintas kelompok, serta kampanye publik lintas sektor. Penelitian ini berkontribusi pada wacana pembangunan komunitas inklusif dengan rekomendasi komprehensif berbasis analisis interseksional. Penelitian lanjutan dengan sampel lebih besar dan metodologi beragam diperlukan untuk pemahaman lebih mendalam.
References
Arianda, A. L. (2024). Diskriminasi di Indonesia dan pentingnya perlindungan komprehensif bagi korban. Indonesia Judicial Research Society. https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2024/08/Booklet-Diskriminasi-di-Indonesia-dan-Pentingnya-Perlindungan-yang-Komprehensif-bagi-Korban.pdf
Ashila, B. I., & Paulina, A. L. (2024). Risalah kebijakan: Urgensi pembentukan kebijakan yang memberikan perlindungan dan penanganan komprehensif terhadap korban diskriminasi. Indonesia Judicial Research Society. https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2024/08/Risalah-Kebijakan-Urgensi-Pembentukan-Kebijakan-yang-Memberi-Perlindungan-dan-Penanganan-Komprehensif-Terhadap-Korban-Diskriminasi.pdf
Gaias, M. (2022). Diskriminasi berbasis agama terhadap minoritas kepercayaan di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM, 15(2), 45-62.
Hartono, R. (2025). Teori konflik dalam analisis diskriminasi struktural di Indonesia. Jurnal Sosiologi Indonesia, 20(1), 112-130.
Kurniawan, A. (2024). Bentuk diskriminasi rasial terhadap pelajar Papua dan implikasinya terhadap kohesi sosial. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 18(3), 78-95.
Lastiur, A. (2025). Diskriminasi gender terhadap perempuan dalam perspektif Pancasila. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 22(4), 201-218.
Leny, S. (2025). Strategi pendidikan anti-diskriminasi dalam pembangunan masyarakat inklusif. Jurnal Pendidikan Masyarakat, 17(2), 150-167.
Nega, A. (2021). Diskriminasi terhadap kelompok minoritas di Indonesia dan urgensi pendidikan kewarganegaraan. Skripsi Filsafat, Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero. http://repository.iftkledalero.ac.id/680/1/ABSTRAK.pdf
Sari, R. (2024). Analisis teori prasangka Allport pada kasus etnis Tionghoa di Indonesia. Jurnal Psikologi Sosial, 19(1), 34-50.
Siahaan, T. (2025). Penguatan hukum anti-diskriminasi di tingkat komunitas. Jurnal Hukum Sosial, 21(3), 134-152.
Siregar, I. R. (2025). Meneropong fenomena tindakan diskriminasi terhadap perempuan dari perspektif sila kedua Pancasila. Jurnal Filsafat dan Agama, 10(2), 89-105. http://repository.iftkledalero.ac.id/3080/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Sabrina Rindahati, Riyanda Patamani, Misran Rahman, Muhammad Ibrahim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format for any purpose, even commercially.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit , provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.





