Peningkatan Pengetahuan Siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru Mengenai Bahaya Menyebarkan Berita Bohong (hoax) Di Media Sosial Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Yeni Triana Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning Author
  • Rizana Rizana Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning Author
  • M. Fadly Daeng Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning Author

DOI:

https://doi.org/10.70437/xk0rcq59

Keywords:

Berita Bohong , Media Sosial , Siswa SMK

Abstract

Permasalahan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah minimnya pengetahuan siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru mengenai bahaya menyebarkan berita bohong (hoax) di media sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan untuk meningkatkan pengetahuan siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru mengenai bahaya menyebarkan berita bohong (hoax) di media sosial, serta memberikan pemahaman yang komprehensif tentang ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah Wakil Kepala SMK Negeri 7 Pekanbaru yang berpartisipasi menyediakan waktu, menyediakan tempat dan fasilitas pendukung, serta menghadirkan siswa sebagai peserta kegiatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 jam 08.00 WIB bertempat di SMK Negeri 7 Pekanbaru. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dihadiri sebanyak 30 orang peserta. Kesimpulannya adalah bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah berhasil dilaksanakan dan bermanfaat bagi para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 30 orang peserta, hanya 19% yang menjawab dengan benar materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 59% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan.

Downloads

Published

2025-07-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

Peningkatan Pengetahuan Siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru Mengenai Bahaya Menyebarkan Berita Bohong (hoax) Di Media Sosial Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2025). NuCSJo : Nusantara Community Service Journal, 1(4), 291-295. https://doi.org/10.70437/xk0rcq59

Similar Articles

1-10 of 44

You may also start an advanced similarity search for this article.