Penyuluhan Hukum Pembuangan Sampah Plastik dan Upaya Melestarikan Lingkungan Hidup kepada Peserta Didik SMP Islam 1 Kota Ternate

Authors

  • Faisal Faisal Program Studi Hukum, Universitas Khairun Author
  • Robert Lengkong Weku Program Studi Hukum, Universitas Khairun Author
  • Dewi Suyatni Program Studi Hukum, Universitas Khairun Author
  • Nurlaila Kadarwati Papuluwa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Author
  • Arief Budiono Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.70437/nucsjo.v2i2.307

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Sampah Plastik, Lingkungan Hidup, SMP Islam 1, Kota Ternate

Abstract

Sampah plastik adalah sampah non organik yang sulit terurai dan mencemari lingkungan. Signifikansi sampah plastik di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara setiap tahun cenderung meningkat dan mengancam kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengelolaan sampah plastik yang berwawasan lingkungan. Regulasi di tingkat daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah di Kota Ternate dan Perwali Kota Ternate No. 8 Tahun 2021 tentang tentang Perubahan Tarif Retribusi atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, seyogianya mendukung kelestarian lingkungan hidup di Kota Ternate. Tujuan dari program pengabdian ini untuk memberikan pemahaman hukum kepada peserta didik sebagai generasi penerus bangsa yang akan memberikan edukasi ke masyarakat tentang peran sertanya dalam pelestarian lingkungan hidup. Kegiatan penyuluhan hukum secara langsung tentang pengelolaan sampah dapat mendorong partisipasi aktif siswa-siswi sekolah SMP Islam 1 Kota Ternate dan masyarakat dalam hal pengelolaan sampah, termasuk tanggung jawab pemerintah daerah, kewajiban masyarakat, dan sanksi bagi pelanggaran. Metode pelaksanaan kegiatan terdiri dari tiga tahap. Pertama tahap persiapan meliputi pra survei, pembentukan tim, pembuatan dan pengajuan proposal, koordinasi tim dan mitra serta persiapan instrumen pelatihan. Tahap kedua yaitu tahap pelaksanaan program berupa penyuluhan hukum. Tahap ketiga yaitu tahap evaluasi dan pelaporan. Target luaran dalam sosialisasi ini adalah peningkatan pemahaman hukum tentang pembuangan sampah plastik dan upaya melestarikan lingkungan hidup di Kota Ternate.

Author Biographies

  • Robert Lengkong Weku, Program Studi Hukum, Universitas Khairun

    Hukum

  • Dewi Suyatni, Program Studi Hukum, Universitas Khairun

    Hukum

Downloads

Published

2025-12-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penyuluhan Hukum Pembuangan Sampah Plastik dan Upaya Melestarikan Lingkungan Hidup kepada Peserta Didik SMP Islam 1 Kota Ternate. (2025). NuCSJo : Nusantara Community Service Journal, 2(2), 173-185. https://doi.org/10.70437/nucsjo.v2i2.307

Similar Articles

11-20 of 70

You may also start an advanced similarity search for this article.